Lebih lanjut, dari tangan FP (41), pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.**

Penulis: Hamid