Pedagang di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo Masih ada Gunakan Bahu Jalan untuk Jualan, Ada juga Pedagang dari Luar Daerah
Hasil temuan Satpol PP Manggarai Barat, sejumlah pedagang menjual diluar itu karena tidak memiliki tempat didalam
LABUANBAJOVOICE.COM | Hasil temuan di lapangan pada saat melakukan penertiban di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) oleh Satpol PP Mabar, sejumlah pedagang tidak memiliki lapak atau tempat jualan didalam gedung pasar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Mabar, Yeremias Ontong yang didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP, Muhamad Gius, Kamis (1/8/24) lalu diruang kerjanya.
“Hasil pantauan kami, yang jual diluar itu kebanyakan yang tidak punya tempat,” ujar Kepala Satpol PP Mabar itu.
Menurut dia, pihaknya sering mengamankan itu barang dagangan dan ajak obrol para pedagang. Menurut para pedagang, mereka tidak punya tempat didalam, tidak punya lapak didalam sehingga mereka berjualan di luar.
“Kami selama ini yang kami dapati mereka-mereka itu, khususnya pedagang pedagang ikan yang bapak-mama atau ibu yang tidak punya space (tempat) didalam,” papar Ontong.
Dikatakan Ontong, yang dominan jualan diluar itu ada yang jual ikan dan juga sayur-sayuran.
“Jual ikan dan jual sayur juga banyak, jadi mereka tidak punya space (tempat) dan mereka jual pakai ini, pakai kendaraan. Yang dari Bejawa, teman-teman kebanyakan dari luar,” terang Ontong.
Selain itu, Kasat Pol-PP itu juga menduga, mungkin ada juga para pedagang yang dari dalam melakukan penjualan diluar, karena mungkin kondisi didalam desak-desakan, tempatnya terlalu sempit.
“Yang tidak punya space (tempat) melakukan penjualan di luar mungkin juga ada, karena desakan atau apa. Teman-teman mungkin ada juga yang dari dalam, mungkin juga jual diluar. Itu menurut saya harus ditindak oleh teman-teman (Perindagkop),” terangnya.
“Tugas kami untuk menertibkan itu. Tapi soal terkait soal pengelolaan pasar lapak dan sebagai nya mungkin lebih jelasnya nanti di tanyakan di Perindagkop (Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM),” tegas Kepala Satpol PP itu.
Dikatakan Kepala Satpol PP Mabar itu, berjualan diluar tentu itu tidak boleh sebenarnya. Apalagi sudah jelas aturan nya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat yang saat ini sudah dirubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapa pun, baik individu, pedagang, maupun lembaga, untuk menjual barang dagangan di area milik jalan seperti badan jalan, bahu jalan, trotoar, atau di atas saluran drainase.
Penulis: Hamid