Panwaslu Kecamatan Komodo Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Manggarai Barat secara Bersama

Dokumentasi kegiatan sosialisasi Panwaslu Kecamatan Komodo bersama peserta. Foto: LABUANBAJOVOICE.COM

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Kemudian, tambah dia, kedua awas. Awas ini adalah proses mengawasi tahapan itu sendiri, lalu kemudian tindak. Tindak ini langkah terakhir yang dilakukan oleh teman-teman pengawas dalam setiap respon di setiap langkah yang terjadi. Sehingga diujung nanti akan ketemu pintu masuk penindakan dari Bawaslu.

“Penindakan dari Bawaslu itu ada dua. Yang pertama karena ada laporan, lalu kemudian yang kedua adalah temuan. Temuan ini teman-teman adalah temuan yang dihasilkan atau yang didapatkan oleh pengawas pemilu itu sendiri. Temuan itu proses yang dilakukan oleh pengawas itu sendiri, sehingga ditemukan suatu tindakan yang diduga melanggar peraturan-perundangan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pintu masuk yang lain, tambah dia, ada yang namanya laporan. Laporan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh teman-teman sekalian. Misal nya teman-teman sekalian sebagai partisipatif ketika melihat sesuatu yang dianggap keliru atau ada kejanggalan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka pintu masuknya adalah laporan. Laporan itu bisa melalui pengawasan yang ada di desa atau bisa melalui kami yang ada di kecamatan. Itu pintu masuknya.” tutup

Pos terkait