Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Yang kebetulan, berdasarkan hasil verifikasi terdapat dua bakal calon yang nantinya akan bertanding. Itu merupakan salah satu tahapan yang juga diawasi Bawaslu,” tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Komodo itu.
Selain itu, kata dia, selanjutnya pengawasan terhadap penetapan kedua bakal calon kepala daerah yang akan ditetapkan tanggal 22 September 2024 mendatang. Setelah ditetapkan kedua bakal pasangan calon menjadi calon artinya secara resmi mereka sah berkompetitif. Setelah tiga hari ditetapkan, tanggal 25 September 2024 masuk tahapan masa kampanye umum.
“Tahapan ini juga salah satu diawasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” tegas Irfan.
Ia juga berharap, kehadiran masyarakat dalam melakukan pengawasan setiap proses pilkada yang akan berlangsung sangat diperlukan. Karena Bawaslu sendiri menyadari, pihaknya keterbatasan sumber daya manusia yang ada, baik ditingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa.
“Bawaslu menyadari, bahwa umumnya keterbatasan sumber daya yang ada. Baik ditingkat kabupaten yang jumlahnya hanya tiga orang anggota Bawaslu nya, ditingkat kecamatan nya juga ada tiga orang, sementara ditingkat desa hanya satu orang,” kata Irfan.