LABUANBAJOVOICE.COM – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah menangani laporan terkait seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, YAI (17).
Laporan ini diajukan oleh RM, ibu kandung korban, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 21 Oktober 2025.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tragis ini bermula sejak tahun 2023, saat korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP kelas VIII. Karena kedua orang tuanya bekerja di Kalimantan, YAI dititipkan untuk tinggal di rumah AJ.
Setelah sebulan tinggal bersama pamannya, AJ mulai merayu dan membujuk YAI hingga terjadilah perbuatan asusila. Diduga, AJ berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban, baik di rumahnya sendiri maupun di rumah seorang kerabat bernama Marsel Maka di Kampung Raca, Desa Golo Keli, Kecamatan Ndoso.
Puncaknya, pada 17 Agustus 2025, perbuatan tersebut kembali terjadi di sebuah hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Akibatnya, kini YAI hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Benar, saat ini penyidik sedang menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelapor adalah ibu kandung korban, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kini dalam kondisi hamil tujuh bulan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujar IPDA Hery Suryana, Senin (10/11/2025).
IPDA Hery menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Polres Manggarai Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum.**





Tinggalkan Balasan