Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Ajun komisaris polisi itu juga menjelaskan sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas.
“Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran seperti tidak memakai helm, parkir liar, melawan arus, penggunaan knalpot brong, kendaraan over dimensi, surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, dalam operasi keselamatan ini kepolisian juga bekerja sama dengan Dishub dan Satpol PP Manggarai Barat guna menyelesaikan permasalah parkir liar di Kota Labuan Bajo.
Operasi ini sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Manggarai Barat No.9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda Manggarai Barat No.10 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
“Beberapa hari terakhir ini, kami terus melakukan upaya sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta,” ungkap Kasatlantas.