LABUANBAJOVOICE.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian barang milik turis asing asal Australia di perairan Loh Sabita, Labuan Bajo. Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhila Rahmanto, S.Tr.K, S.I.K, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Mako Polres Manggarai Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (9/9/2029).
Kasus bermula pada Jumat, 5 September 2025, ketika awak kapal wisata melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian di kapal pesiar pribadi milik wisatawan Australia, yacht Miss Universe.
Saat itu korban yang tengah melakukan aktivitas menyelam (diving) mendapati kaca kapal pecah. Setelah dicek, sejumlah barang pribadi hilang dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp500 juta.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Sat Polairud bersama Direktorat melaksanakan pengecekan awal di TKP. Kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Dimas.
Dua hari kemudian, Minggu (7/9/2025), polisi memperoleh informasi adanya kapal nelayan yang membawa gitar, salah satu barang yang dilaporkan hilang dari kapal korban.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap barang bukti lain berupa cincin, topi, dan sejumlah barang pribadi yang sebagian besar ditemukan di rumah keluarga pelaku di Papagarang.
Polisi mengamankan dua nelayan berinisial AS (17) dan MI (18). Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Barang-barang curian tersebut belum sempat dijual dan sebagian besar masih berada dalam penguasaan pelaku.
“Modusnya mereka memanfaatkan situasi. Saat korban diving dan kapal ditinggalkan, para pelaku yang sedang melaut melihat peluang untuk mencuri,” jelas AKP Dimas.
Korban merupakan satu keluarga warga negara Australia berjumlah tiga orang yang datang menggunakan yacht pribadi langsung dari negaranya.
Terkait penanganan hukum, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Namun, status akhir barang bukti masih menunggu keputusan instansi terkait.
“Untuk barang-barang ini nanti seperti apa, kita sebagai kepolisian kan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terkait apa keputusan nantikan kita kembali ke ada instansi yang menangani terkait peristiwa tersebut. Entah nanti keputusan nanti barang tersebut dikembalikan atau disita negarakan,” ujar AKP Dimas.
Ia juga mengimbau agar wisatawan maupun masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di Labuan Bajo.
“Harap berhati-hati dan selalu mengawasi barang pribadi masing-masing agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya.**
Tinggalkan Balasan