MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Hakim MK saat membacakan putusan. Foto: mkri.id

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:

“Pemungutan suara nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemungutan suara daerah (DPRD, gubernur, bupati, walikota) dilakukan secara terpisah, dengan jarak waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.”

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemisahan waktu ini harus diterapkan mulai Pemilu 2029 demi menciptakan pemilu yang lebih demokratis, efisien, dan menjamin kedaulatan rakyat secara menyeluruh.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pemilu di Indonesia. Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, diharapkan tercipta ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik yang bermakna, kaderisasi yang berkualitas, serta penyelenggaraan pemilu yang menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pos terkait