MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Hakim MK saat membacakan putusan. Foto: mkri.id

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah tidak lagi dilakukan secara serentak.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Gugatan ini diajukan Perludem terhadap sejumlah pasal, yakni Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Permohonan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa keserentakan lima kotak suara dalam satu waktu justru melemahkan demokrasi, pelembagaan partai politik, serta menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Perludem menilai penggabungan pemilu legislatif dan presiden serta pemilu daerah dalam satu waktu telah membuat partai politik kesulitan merekrut dan mempersiapkan kader yang berkualitas.

Akibatnya, parpol cenderung terjebak dalam pragmatisme dan mengedepankan popularitas kandidat dibandingkan ideologi partai.

Pos terkait