Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Sesuai Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024, anggaran ini difokuskan untuk ketahanan pangan (20%) dan penanganan kemiskinan melalui BLT (maksimal 15%).
“Kebijakan 20% untuk ketahanan pangan ini diharapkan dapat mempercepat swasembada pangan nasional,” ujar Yandri.
Dalam pidatonya, Menteri Yandri memberi perhatian khusus terhadap penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih.
Ia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap capaian Kabupaten Manggarai Barat.
“Saya mengapresiasi bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Manggarai Barat sudah 100% berbadan hukum di 164 desa dan 5 kelurahan,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menjadi syarat mutlak pencairan Dana Desa Tahap II bagi seluruh desa di wilayah tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa tantangan berikutnya bukan hanya mendirikan koperasi, tetapi memastikan koperasi dapat beroperasi secara produktif dan profesional.
“Setelah terbentuknya Koperasi Merah Putih, tantangan berikutnya adalah bagaimana menyiapkan rencana bisnis dan menjalankannya,” katanya.