LABUANBAJOVOICE.COM – Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Pulau Rinca yang digelar Satpol PP Manggarai Barat mendapat apresiasi masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah konkret menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan metode sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka langsung agar lebih efektif.
“Kami turun langsung bertemu pemilik kios, pengecer, dan masyarakat agar sosialisasi lebih efektif,” ungkapnya.
Target kegiatan ini mencakup pemilik usaha mikro, pemilik kios, masyarakat umum, dan konsumen rokok. Kegiatan dilakukan sepanjang tahun 2025 di berbagai titik, termasuk Pulau Rinca dan Pulau Mesa pada Juli ini.
“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan di dua titik, yakni Desa Pasir Panjang pada 15 Juli 2025 dan Desa Pasir Putih pada 22 Juli 2025. Wilayah perairan sangat mudah menjadi pintu masuk barang ilegal yang luput dari pemantauan Satgas,” tegasnya.
Yeremias menyebut, masyarakat menyambut baik kegiatan ini. Banyak warga sebelumnya belum mengetahui ciri rokok ilegal, baik dari pita cukai maupun kemasan.
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat jadi paham ciri-ciri rokok ilegal. Kami juga membagikan stiker yang memuat informasi jenis dan ciri rokok ilegal untuk mempermudah pengawasan,” jelasnya.
Setelah sosialisasi, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Satgas pemberantasan rokok ilegal yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Kejaksaan, Lanal, KPPBC Labuan Bajo, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Komodo.
Sosialisasi ini tidak hanya membantu menjaga penerimaan negara dari cukai tetapi juga melindungi masyarakat dari produk ilegal, dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung regulasi nasional serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan