Masyarakat Manggarai Barat Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan dan Berakhir 20 Desember 2024
Pemerintah Provinsi NTT terbit Pergub NTT Nomor 46 Tahun 2024
LABUANBAJOVOICE.COM | Untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (PemprovĀ NTT) meluncurkan program Tax Amnesty tahun 2024, dan program ini berlangsung mulai sejak 01 Oktober 2024 dan berakhir 20 Desember 2024.
Program tax amnesty dituangkan melalui Peraturan Gubernur (PERGUB) NTT Nomor 46 Tahun 2024. Dan program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki kendaraan.
Untuk itu, Polres Manggarai Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan agar menyambut program. Karena program tax amnesty sangat membantu dan meringankan beban pembayaran pajak.
“Untuk masyarakat Manggarai Barat, ada program taxĀ amnesty dari Samsat kerjasama dengan Direktorat Satlantas dan Rasa Rahaja. Terkait tax amnesty ini ada bebas BBNKB, kemudian diskon PKB, dan bebas denda,” ujar Kapolres Manggarai Barat melalui Kasatlantas, AKP I Made Supartha Purnama, Senin 07 Oktober 2024 sore.
Terkait apa saja jenis persyaratannya, Kasatlantas Polres Manggarai Barat itu mengimbau agar masyarakat bisa langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Labuan Bajo. Karena di sana sudah ada petugas yang akan memberikan penjelasan soal persyaratan. Petugasnya ada dari pihak kepolisian dan juga pemerintah daerah.
“Terkait tax amnesty ini bagi masyarakat pemilik kendaraan dipermudah untuk pembayaran pajaknya, dendanya pun juga diringankan. Itu kemudahannya. Kemudian untuk pajak pokoknya tetap mungkin ada pengurangan, kemudian dendanya juga ada disitu berapa persen,” ujar AKP I Made Supartha Purnama.
Ia berharap, masyarakat pemilik kendaraan roda dua, untuk segera mengikuti program tax amnesty ini. Program ini sangat meringankan dan membantu bagi masyarakat pemilik kendaraan.
Berikut rincian dari program tax amnesty ini, sebagai berikut:
- Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor); Mutasi masuk dari luar daerah ke dalam daerah dan kendaraan bermotor dalam daerah yang beroperasi di seluruh wilayah NTT;
- Diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); denda PKB tahunan berjalan, denda tunggakan PKB dan denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya;
- Bebas Denda; diskon PKB 25 persen untuk kendaraan mutasi masuk luar provinsi ke wilayah NTT, diskon PKB 2,5 persen sampai dengan 7,5 persen untuk kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo dan diskon PKB 5 persen sampai dengan 10 persen untuk kendaraan yang menunggu PKB.
Penulis: Hamid