Secara teknis, pembatasan aktivitas kendaraan akan diberlakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–11.00 WITA dan 14.00–18.00 WITA. Pada waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak menggunakan kendaraan bermotor, mengurangi aktivitas yang menimbulkan kebisingan, serta mengutamakan berjalan kaki guna menciptakan suasana yang lebih tenang.

Kebijakan ini juga memperhatikan pelaksanaan ibadah lintas agama. Waktu istirahat pada pukul 12.00–14.00 WITA disiapkan untuk pelaksanaan Shalat Jumat. Sementara itu, ibadah umat Kristiani pada sore hari, khususnya pukul 15.00 dan 17.00, turut menjadi pertimbangan dalam pengaturan teknis di lapangan.

Menurut Bupati Endi, semangat utama program ini adalah membangun kesadaran kolektif untuk mengurangi penggunaan kendaraan, termasuk dengan berjalan kaki menuju tempat ibadah.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang diskusi untuk memastikan kebutuhan ibadah masyarakat tetap terakomodasi.

Program Jumat Hening ditegaskan sebagai hasil kesepakatan bersama berbagai pemangku kepentingan, meliputi Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, tokoh agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama.