Dengan iuran hanya Rp14.000 per orang per bulan, perlindungan berlaku sejak pendaftaran dilakukan hingga masa kontrak berakhir.

Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria, menegaskan bahwa keberadaan volunteer adalah bagian vital dari kesuksesan setiap event internasional di Mandalika.

“Volunteer adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan event. Dengan perlindungan JKK dan JKM, kami ingin memastikan mereka bisa bertugas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, menambahkan bahwa hadirnya perlindungan ini adalah bukti nyata bahwa negara memberikan perhatian yang sama kepada semua pekerja, termasuk volunteer.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak universal bagi pekerja, tanpa terkecuali. Kami bangga dapat melindungi para volunteer yang berkontribusi besar dalam event internasional kebanggaan bangsa ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, S.T., M.Si., menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan PKS tersebut.

“Kami mengapresiasi inisiatif MGPA dan BPJS Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja akan memastikan para volunteer benar-benar menerima hak perlindungan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.