Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Jadi, tambah dia, siapa-siapa saja ini tersangka nya, ada lima. Yang pertama inisialnya AA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FJ selaku Direktur CV Golo Kulu, ada ILN pelaksana peminjam bendera CV Golo Kulu, terus ada PD Direktur CV Wae Dalit Indah dan ada YT Direktur CV Multi Talenta.
“Jadi berdasarkan DPA dan DPPA Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Manggarai Barat ada anggaran sebesar Rp732.166.000 terkait dengan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana tersebut tadi sebagaimana saya jelaskan,” jelas Kasei Intelijen Kejari Mabar itu.
Menurut dia, berdasarkan hasil dari perhitungan keuangan negara terdapat modus operandinya yaitu adalah mengurangi kualitas dan kuantitas dari volum kerjaan dengan nominal kerugian negara sebesar Rp223.231.000.
“Kelima tersangka tadi, kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo dan dilanjutkan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” jelas Pradewa Artha.