LABUANBAJOVOICE.COM – Warga Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, digegerkan dengan laporan dugaan tindak asusila terhadap dua anak perempuan berusia enam tahun yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar.

Terduga pelaku berinisial SS (80), seorang lansia yang berdomisili di Kampung Lokong. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Berdasarkan informasi kepolisian, SS diduga membujuk kedua korban—sebut saja Mawar dan Melati—untuk datang ke rumahnya. Setelah korban berada di dalam rumah, pintu disebut dikunci rapat.

Dugaan tindakan asusila itu baru terungkap beberapa jam kemudian saat salah satu korban pulang ke rumah.

Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, S.I.P., membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku diduga menggunakan modus pemberian uang agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam,” ujar IPDA Risbel Pandiangan saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026) malam.

Kecurigaan keluarga muncul sekitar pukul 16.00 Wita ketika salah satu korban menunjukkan perubahan fisik yang tidak biasa sepulang dari luar rumah.

“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan,” jelas IPDA Risbel.

“Saat ditanya pelan-pelan, dia akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu.” tambahnya.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera membawa kedua anak ke Puskesmas Werang untuk pemeriksaan medis awal pada Rabu siang. Laporan resmi kemudian diajukan ke pihak kepolisian oleh PI (44), orang tua salah satu korban.

Ditangani Unit PPA Polres Manggarai Barat
Kasus ini kini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dan dilimpahkan penanganannya ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat guna pendalaman lebih lanjut.

“Kasus ini akan ditangani oleh unit PPA agar mendapatkan penanganan yang lebih spesifik dan mendalam,” tegas Kapolsek Sano Nggoang.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terduga pelaku terancam hukuman berat apabila terbukti bersalah.

“Percayakan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ambil tindakan inkonstitusional. Kami pastikan, terduga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Kami meminta agar keluarga korban tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di kampung selama proses hukum berjalan. Jangan ada tindakan main hakim sendiri,” tutupnya.

Hingga kini, kedua korban masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan serta mendapatkan pendampingan psikologis yang difasilitasi pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan fisik dan mental anak-anak yang terdampak.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak serta penguatan edukasi perlindungan anak di tingkat keluarga dan komunitas.

Aparat memastikan proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik di Manggarai Barat, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar anak di bawah umur.**