Lanal Labuan Bajo Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal, Selamatkan Kelestarian Alam
Lanal Labuan Bajo limpahkan kasus penangkapan sejumlah nelayan asal Desa Rangko ke PSDKP Labuan Bajo

LABUANBAJOVOICE.COM – Demi menjaga kelestarian lingkungan perairan Labuan Bajo, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Lanal Labuan Bajo berhasil menangkap aktivitas penambangan pasir laut ilegal di perairan bagian utara Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Senin (10/02/2025) pukul 20.15 WITA.
Dalam operasi tersebut, Lanal Labuan Bajo mengamankan tujuh kapal nelayan tradisional dari Dusun Rangko, Kecamatan Komodo yang digunakan untuk mengeruk pasir laut secara ilegal guna kepentingan reklamasi pantai salah satu resort di Labuan Bajo.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, S.T., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
“Kami menjalankan arahan pimpinan untuk proaktif dalam penegakan hukum, terutama terkait pemanfaatan sumber daya mineral dan kelautan,” ujar Letkol Laut (P) Iwan, Selasa (11/02/2025) malam.
Sebelum operasi penindakan, Lanal Labuan Bajo telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat untuk mengumpulkan dokumen terkait izin aktivitas penambangan tersebut.
Dari penyelidikan awal, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya:
- Ketidaksesuaian titik koordinat lokasi penambangan pasir dengan yang tertera dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Tidak adanya Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut dari pihak resort selaku pelaku usaha.
“Akibat aktivitas ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar jika seluruh pasir laut berhasil dipindahkan ke lokasi reklamasi,” ujar Danlanal Labuan Bajo itu.
Setelah penangkapan, barang bukti berupa tujuh kapal nelayan dan pasir laut diserahkan kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penambangan pasir laut secara ilegal dapat merusak ekosistem bawah laut, menyebabkan abrasi pantai, dan mengancam keberlanjutan kehidupan biota laut di Labuan Bajo.
Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
Lanal Labuan Bajo menegaskan akan terus melakukan patroli laut dan pengawasan ketat untuk mencegah kegiatan ilegal lainnya demi menjaga kelestarian alam dan keindahan perairan Labuan Bajo yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
Penulis: Hamid