Kuasa Hukum Ahli Waris Nikolaus Naput Resmi Ajukan Memori Kasasi: Pertanyakan Keputusan PN Labuan Bajo dan PT Kupang
Mursyid Surya Candra dan Josep Tambunan Soroti Pelanggaran Hukum dan Moralitas dalam Proses Peradilan, Harapkan Mahkamah Agung Tegakkan Keadilan

LABUANBAJOVOICE.COM – Kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra bersama rekannya, Josep Tambunan, resmi menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penyerahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum dalam perkara sengketa lahan yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Dalam keterangan resminya, Mursyid menjelaskan bahwa memori kasasi ini disusun sebagai bentuk keberatan atas dua putusan pengadilan tersebut. Ia menekankan bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi dan penyerahan memori kasasi merupakan kewajiban prosedural yang kini telah dipenuhi oleh tim kuasa hukum.
“Secara substansi, kami tetap mengkritisi baik putusan PN Labuan Bajo maupun PT Kupang. Harapan kami adalah pada saat upaya banding dilakukan, akan ada koreksi terhadap kekeliruan di putusan tingkat pertama. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Kupang. Karena itu, kami terpaksa menempuh jalur kasasi,” ungkap Mursyid, dikantor PN Labuan Bajo, Selasa (8/4).
Ia menambahkan bahwa dalam proses banding seharusnya majelis hakim dapat menilai bukti-bukti yang diajukan secara utuh dan adil. “Menilai bukti itu bukan pilihan, tetapi kewajiban yang diatur undang-undang. Kami melihat ada banyak bukti yang diabaikan, termasuk adanya ketentuan hukum yang dilanggar,” ujar Mursyid.
Salah satu poin penting yang disorot oleh tim kuasa hukum adalah terkait dengan pemeriksaan setempat yang mencakup bidang tanah milik pihak-pihak yang tidak diikutsertakan dalam gugatan. Menurut Mursyid, Mahkamah Agung sendiri telah memberikan petunjuk hukum bahwa apabila hal tersebut terjadi, maka seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima demi melindungi hak-hak pihak yang tidak dilibatkan.
“Namun kenyataannya, baik pada tingkat pertama maupun banding, hal itu tidak dilaksanakan. Hakim seakan-akan mengabaikan hal penting tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mursyid menekankan pentingnya Mahkamah Agung tidak hanya menilai aspek hukum formil, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, kepatutan, dan moralitas. “Bayangkan jika seseorang dapat dengan mudah menarik kembali pernyataannya sendiri, itu bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral. Dan itu juga harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Menurutnya, dalam memori kasasi tersebut terdapat sekitar 20 poin pelanggaran hukum yang telah dirangkum dan difokuskan pada aspek pelanggaran hukum, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pembuktian serta pengabaian bukti dan fakta hukum penting.
Senada dengan Mursyid, Josep Tambunan juga menyampaikan bahwa inti dari memori kasasi ini adalah mempertanyakan landasan hukum dari putusan sebelumnya. Ia menyoroti banyaknya fakta hukum yang luput dari pertimbangan majelis hakim di dua tingkat peradilan sebelumnya.
“Betapa banyak hal penting yang tidak dipertimbangkan. Salah satunya, tanah milik beberapa pihak yang tidak dilibatkan dalam perkara, tiba-tiba masuk dalam amar putusan. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Josep.
Ia menekankan bahwa saat ini para pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Dengan diajukannya kasasi, maka putusan sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, belum dapat dieksekusi. Semua pihak wajib menghormati proses ini,” tegasnya.
Josep dan Mursyid sama-sama berharap agar Mahkamah Agung membuka ruang selebar-lebarnya untuk menilai perkara ini secara jernih dan menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa harapan terbesar mereka adalah hadirnya keadilan yang sebenar-benarnya, bukan hanya keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif.
“Kasus ini sudah berlarut-larut, dan kami yakin bahwa Mahkamah Agung mampu memberikan keputusan yang bijaksana, adil, serta mempertimbangkan tidak hanya aspek legalitas tetapi juga rasa keadilan masyarakat,” pungkas Josep.
Penulis: Hamid