Hukrim

Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Naput Candra: Nikolaus Naput Pemilik Tanah Karangan yang Sah

Kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo

LABUANBAJOVOICE.COM | Kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra, menilai gugatan yang dilayangkan penggugat, Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dinilai gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel).

Hal itu disampaikan Candra kepada media di Labuan Bajo setelah melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, Rabu 06 November 2024.

Penggugat dalam hal ini melawan Amir Dosy, Amril Ashari Nosy, An Nuur Afrianty Amir, Mu Minati Nasar, Mumining, Aladdin Nasar, Abidin Nasar, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Johanis Vans Naput, Irene Elisa Winarthy, PT Persada Pelita Perkasa, PT Bangun Indah Internasional, PT Bangun Karunia Sejati dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat selaku tergugat dalam kasus sengketa tanah itu.

Kuasa Hukum ahli waris Nikolaus Naput kepada media mengaku, bahwa dasar gugatan itu berdasarkan surat hibah dari Daeng Ngintang kepada Abu Sofyan Daeng Pabeta untuk tanah Karangan.

Dan gugatan kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan itu menurut Candra, karena batas-batas dan luasan Tanah Karangan yang diakui sebagai milik Penggugat tidak jelas dengan tiga alasan.

Berikut kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput itu menjabarkan, pertama; sebagaimana diakui Penggugat dalam Gugatan, pada tahun 2017, Penggugat pernah mengajukan gugatan terhadap tanah-tanah Sengketa. Terhadap perkara tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memeriksa dan memutus gugatan dimaksud dalam Putusan PN 30/2017 yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat Kasasi dalam Putusan MA 370/2021. Adapun dalam Putusan MA 1023 PK/Pdt/2022, permohonan PK Penggugat juga telah ditolak dengan pertimbangan yang serupa.

Kedua, lanjut dia, baik dalam pertimbangan Putusan PN 30/2017 dan Putusan MA 370/2021, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tanah Karangan, yang seolah-olah milik Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Surat Hibah 15 Mei 1975, tidak jelas batas-batas tanahnya.

Kemudian, ketiga; dalam gugatan ini, dasar hak atas tanah yang digunakan Penggugat dalam perkara ini masih sama persis dan tidak ada perubahan dengan gugatan dalam Putusan PN 30/2017 jo. Putusan MA 370/2021 jo. Putusan MA 1023 PK/Pdt/2022, yaitu Surat Hibah 15 Mei 1975.

Baca Juga:  Total 490 Pelanggar Lalulintas di Labuan Bajo Selama Sepekan

“(Alm) Nikolaus Naput dan (Alm) Beatrix Seran Nggebu merupakan pemilik sah atas tanah seluas ± 40 hektar yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang dikenal sebagai tanah Karangan dan tanah Golo Kerangang,” terang Candra.

Baca Juga:  Perda Nomor 1 Tahun 2019 Diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Ada Tambahan Butiran Ayat Denda Administrasi Berupa Uang

Dia menambahkan, bahwa kepemilikan tanah (Alm) Nikolaus Naput (Niko Naput)  dan (Alm) Beatrix didasarkan oleh dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Fungsionaris Ulayat/Tua Adat Nggorang selaku yang berwenang untuk memberikan tanah adat dan diketahui oleh Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, selaku pemerintah setempat.

“(Alm) Nikolaus Naput merupakan pemilik tanah Karangan yang sah sebagaimana dibuktikan dalam Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat tertanggal 2 Mei 1990,  Kwitansi Pembayaran tertanggal 1 Maret 1990, dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor: Pem.593.1/141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010,” ujarnya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Mabar: 15 Pelanggaran Lalulintas saat Operasi Patuh Turangga Tahun 2024

Dalam perkara ini, kata dia, dasar hak atas tanah Penggugat adalah berupa Surat Hibah 15 Mei 1975. Surat Hibah 15 Mei 1975 menyatakan bahwa (Alm) Daeng Ngintang menghibahkan tanah-tanah (Alm) Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Penggugat). Namun demikian, Surat Hibah 15 Mei 1975 bertentangan dengan Pasal 19 PP 10/1961 jo. Pasal 3 ayat (1) Permenag 10/1961 karena dua alasan.

Yang pertama, lanjut Candra, Surat Hibah 15 Mei 1975 tidak dibuat dalam bentuk akta notaris, dan kedua, Surat Hibah 15 Mei 1975 tidak dibuat di hadapan pejabat.

“Dengan demikian, Surat Hibah 15 Mei 1975 tidak menimbulkan hak kepemilikan kepada  Penggugat ataupun ahli waris lain yang didalilkan Penggugat dan harus dianggap kebatalan mutlak (absolute nietigheid),” ungkapnya.

Dikatakan Candra, adapun luasan wilayah tanah dalam Surat Hibah 15 Mei 1975 adalah seluas lebih dari 80,3 Ha yang mencakup daerah Patanaan Darat, Kukusan Kecil, Kukusan Besar, Karangan, Pekarangan Kampung Camba, Boe Purdja/Kampung Air Kemiri, Cililaba Besar, dan Cililaba Kecil. **

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button