KSOP Labuan Bajo Batasi Pelayaran di TN Komodo Akibat Cuaca Buruk Mulai Tanggal 10 Hingga 12 Februari
KSOP Kelas III Labuan Bajo keluarkan pemberitahuan pembatasan pelayaran

LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, secara resmi membatasi pelayaran kapal wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) mulai 10 hingga 12 Februari 2025.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyatakan bahwa pembatasan ini diberlakukan karena kondisi cuaca yang memburuk. Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta pengamatan langsung di lapangan, terjadi peningkatan intensitas gelombang, arus, dan angin kencang yang dipengaruhi oleh siklon tropis 96S di perairan selatan.
“Dilarang untuk melakukan pelayaran di area Pulau Padar, Pink Beach, serta Pulau Komodo. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya diberikan dengan tujuan Pulau Rinca,” ujar Stephanus pada Senin (10/02) malam.
Lebih lanjut, Stephanus menegaskan bahwa kapal dengan desain open deck sementara waktu ditunda keberangkatannya hingga kondisi cuaca membaik. Ia juga mengimbau para nahkoda untuk memastikan kelaikan kapal, mencari tempat berlindung jika cuaca semakin memburuk, serta berkoordinasi dengan KSOP dan BASARNAS dalam situasi darurat.
“KSOP akan menerbitkan kembali SPB jika kondisi cuaca membaik, atau memperpanjang penundaan keberangkatan jika cuaca semakin buruk,” tambahnya.
Stephanus juga memperingatkan bahwa kapal wisata yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan pelayaran ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan mencegah potensi risiko kecelakaan di kawasan wisata TN Komodo.
Penulis: Hamid