“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” papar Henro.
Menurutnya, minyak tanah tersebut disembunyikan dalam puluhan dus untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di pelabuhan.
“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan penyelundupan demi memperoleh keuntungan besar dari selisih harga minyak tanah bersubsidi.
Minyak tanah tersebut dibeli di wilayah Lembor dengan harga subsidi sekitar Rp5.000 per liter. Rencananya, bahan bakar tersebut akan dijual di Bima dengan harga pasar gelap mencapai Rp13.000 per liter.
“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkap Henro.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.749 liter minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik, terdiri dari 1.117 botol milik terduga pelaku SI dan 49 botol milik FY. Selain itu, tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut turut disita sebagai barang bukti.





Tinggalkan Balasan