Pemilu

KPU RI Siapkan Tiga Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU RI gelar konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta

LABUANBAJOVOICE.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang mempersiapkan tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Tiga rancangan PKPU yaitu PKPU tentang kampanye untuk kepala dan wakil kepala daerah, kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye, dan yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara,” ujar Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Kamis (22/8/2024) di kantor KPU Jakarta.

Menurut Yulianto, KPU RI segera berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah terkait dengan tiga rancangan PKPU tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga:  KPU Manggarai Barat Buka Layanan Pindah Memilih

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota karena pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah tinggal hitungan hari lagi,  mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon,” katanya menegaskan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga:  Peresmian Sekber JMSI NTT, Balon Gubernur NTT Melki Harap Pers Tetap Kritis Terhadap Kebijakan Pemerintah

Penulis: Hamid | Sumber: ANTARA News

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button