Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis, baik terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal maupun perburuan satwa liar yang dilindungi.
Mereka disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, junto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” tegas AKBP Christian.
Kapolres Manggarai Barat juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi, khususnya perburuan satwa dilindungi.
Ia meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ucapnya.





Tinggalkan Balasan