LABUANBAJOVOICE.COM — Kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo kembali membuka tabir ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem konservasi kelas dunia.

Operasi penegakan hukum terpadu yang dilakukan tim gabungan berhasil mengungkap praktik perburuan liar bersenjata api yang terorganisir, berujung pada penetapan tiga orang tersangka yang kini menghadapi ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, AD, dan Y, yang diamankan dalam operasi gabungan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat.

Penangkapan berlangsung dramatis, disertai kejar-kejaran laut dan kontak senjata di tengah gelapnya perairan.

Pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, tim gabungan yang menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo mendeteksi sebuah kapal kayu sepanjang 10 meter dan lebar 3,5 meter di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo.

Kapal tersebut diduga kuat membawa pemburu liar beserta hasil buruannya.

Saat dilakukan penyergapan, kapal pelaku justru melarikan diri ke arah luar kawasan TN Komodo. Tim gabungan telah memberikan peringatan lisan melalui pengeras suara, namun tidak diindahkan.

Pada pukul 02.33 WITA, personel Polri melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Alih-alih berhenti, para pelaku justru membalas dengan tembakan ke arah Kapal G1 Komodo.

Kejar-kejaran pun berlanjut dalam kondisi ekstrem: gelap malam, arus perairan yang dinamis, serta ancaman tembakan langsung ke arah petugas. Kontak senjata terjadi sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Karena perlawanan bersenjata terus dilakukan, tim gabungan mengambil tindakan terukur untuk menghentikan pelarian. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Untuk kepentingan pembuktian, tim gabungan kembali ke lokasi kejadian pada pagi hari yang sama dan melakukan penyelaman di sekitar TKP.

Dari hasil penyelaman dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine, serta 1 ekor rusa yang diduga hasil perburuan ilegal.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa pisau, senter kepala (headlamp), telepon seluler, serta kapal kayu yang digunakan para pelaku.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan konferensi pers di Labuan Bajo, Jum’at (19/12/2025) menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik perburuan liar di kawasan konservasi strategis seperti TN Komodo.

Menurut Januanto, penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi.

“Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktek ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk suplai senjata api rakitan dan amunisi ilegal.

Kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri. Para tersangka dijerat UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal, para pelaku juga disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen untuk menyentuh akar persoalan perburuan ilegal yang terus berulang.

“Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo.” kata Januanto.

Oleh karena itu, tambah dia, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pendekatan berbasis antropologi budaya, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan mata pencaharian ramah lingkungan dipandang sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Rusa Timor (Cervus timorensis) yang menjadi target perburuan merupakan spesies kunci di TN Komodo.

Satwa ini berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo serta penopang keseimbangan ekosistem savana.

Perburuan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu rantai makanan, merusak ekosistem, dan mengancam keberlangsungan habitat satwa liar lainnya.

Penindakan tegas yang diiringi pemberdayaan masyarakat dinilai sebagai kunci utama dalam memastikan kelestarian TN Komodo sebagai warisan alam dunia yang tak tergantikan.**