LABUANBAJOVOICE.COM — Kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo kembali membuka tabir ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem konservasi kelas dunia.
Operasi penegakan hukum terpadu yang dilakukan tim gabungan berhasil mengungkap praktik perburuan liar bersenjata api yang terorganisir, berujung pada penetapan tiga orang tersangka yang kini menghadapi ancaman pidana berat hingga hukuman mati.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AB, AD, dan Y, yang diamankan dalam operasi gabungan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat.
Penangkapan berlangsung dramatis, disertai kejar-kejaran laut dan kontak senjata di tengah gelapnya perairan.
Pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, tim gabungan yang menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo mendeteksi sebuah kapal kayu sepanjang 10 meter dan lebar 3,5 meter di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo.





Tinggalkan Balasan