Ia menjelaskan bahwa sejak 2014 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur tata kelola wisata alam di kawasan konservasi. Salah satunya mewajibkan penyusunan dokumen kajian dampak lingkungan (EIA) oleh pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan konservasi.
Ia juga menegaskan bahwa konsultasi ini bertujuan mengumpulkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar rencana pengembangan PT Komodo Wildlife Ecotourism tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal.
“Kami berharap masukan yang diberikan hari ini bersifat konstruktif, sehingga investasi yang akan dilakukan berjalan baik, tanpa mengorbankan keindahan alam dan keberadaan satwa unik yang menjadi daya tarik Taman Nasional Komodo,” ujarnya.
Sapto mengingatkan bahwa dua aspek penting yang harus dijaga dalam setiap pembangunan di Taman Nasional Komodo adalah keindahan panorama alam dan keberadaan satwa endemik Komodo (Varanus komodoensis) yang hanya ada di kawasan ini.
Tinggalkan Balasan