Ia menyinggung pajak opsen yang menjadi kewenangan provinsi namun berada di wilayah kabupaten, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (golongan C), yang masih memerlukan penguatan pengawasan dan sinergi lintas pemerintahan.

“Saya kira spirit undang-undang ini adalah semua warga negara, baik petani, pengusaha, maupun pegawai, harus sadar akan hak dan kewajibannya,” kata Bupati Endi.

“Kesadaran membayar pajak masih jauh dari harapan. Sama seperti kesadaran beribadah, kadang perlu diingatkan terus-menerus. Apalagi soal pajak, pasti ada saja yang mengelak,” tambahnya.

Ia menegaskan, ke depan Satgas tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar kesadaran pajak tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.

Kolaborasi lintas tingkat pemerintahan dan konsistensi pengawasan diyakini menjadi kunci keberhasilan optimalisasi pendapatan daerah Manggarai Barat pada tahun-tahun mendatang.**