Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung

Kasasi dari Pihak Erwin Santosa Kadiman
Selain keluarga Nikolaus Naput, pihak tergugat III, Erwin Santosa Kadiman, juga mengajukan kasasi terhadap putusan banding. Kuasa hukumnya, Inara Mahesa Chaidir, menegaskan bahwa putusan banding belum bersifat final dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Kami percaya bahwa Mahkamah Agung akan menggali lebih dalam keberlakuan hukum adat di Labuan Bajo. Kami berharap MA dapat memutus perkara ini berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat,” kata Inara.
Ia menambahkan bahwa semua argumen hukum akan dituangkan dalam memori kasasi yang saat ini masih dalam proses administrasi pendaftaran.
Dengan langkah kasasi ini, baik pihak keluarga Nikolaus (Niko) Naput maupun Erwin Santosa Kadiman berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang ada secara lebih komprehensif.
“Kami berharap ada keadilan dalam perkara ini, dan MA dapat memeriksa serta mempertimbangkan seluruh bukti secara bijaksana. Kami akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tutup Inara.*