Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 tertanggal 12 Januari 2026.
Terbaru, pada 21 Januari 2026, telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Sejalan dengan pelimpahan tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan dan Pengadilan.
AKP Supartha juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh pengendara di wilayah Manggarai Barat dan sekitarnya.
Ia mengingatkan agar setiap pengemudi selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan manuver mundur di area permukiman yang rawan terdapat pejalan kaki dan anak-anak.
“Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Jadi, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujar Ajun Komisaris Polisi itu.





Tinggalkan Balasan