LABUANBAJOVOICE.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi mobil dan seorang balita ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, menandai proses hukum memasuki tahap lanjutan menuju persidangan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026) siang.
Pelimpahan perkara ini sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Kasat Lantas menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di area perkampungan Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.





Tinggalkan Balasan