Pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat resmi yang telah beredar dan diperoleh media pada Senin (12/1/2026).

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat pengunduran diri itu ditandatangani pada 7 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Bupati Manggarai Barat, dengan tembusan kepada Camat Pacar, Ketua BPD Desa Pacar, serta arsip pemerintahan desa.

Dalam surat tersebut, Yulianus Sarmudin secara tegas menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Pacar untuk masa jabatan 2022–2030 yang masih tersisa cukup panjang.

“Pengunduran diri ini saya ajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan saya yang tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa secara optimal,” tulis Yulianus Sarmudin dalam surat resminya.

Alasan kesehatan menjadi faktor utama yang mendasari keputusan Yulianus Sarmudin. Dalam konteks pemerintahan desa, kondisi fisik dan mental kepala desa memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas pelayanan publik, kelancaran pembangunan desa, serta stabilitas sosial dan pemerintahan di tingkat lokal.