Menanggapi hal tersebut, Kadis Perhubungan Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, memberikan klarifikasi.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan pemerintah tidak melarang kendaraan untuk parkir sementara.

“Prinsipnya, penertiban ini hanya untuk kendaraan yang parkir permanen, artinya kendaraan yang dibiarkan lama dan tidak diketahui pemiliknya. Sedangkan parkir sementara, baik kendaraan pembeli, pengangkut barang, atau kebutuhan usaha lainnya, tetap diperbolehkan,” jelas Adrianus.

“Syaratnya, mesin harus hidup, lampu hazard menyala, dan pengemudi berada di dalam atau di dekat kendaraan,” tambahnya.

Rapat berjalan kondusif dan menghasilkan pemahaman awal untuk menyeimbangkan ketertiban parkir dengan keberlangsungan usaha.

Charles menyampaikan harapannya agar pemerintah tetap membuka ruang dialog jika ditemukan kendala di lapangan.

“Kami berharap kebijakan ini dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan fleksibel, sehingga tidak mengganggu aktivitas ekonomi yang sedang berkembang di Labuan Bajo,” tambah Charles.