Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
KADIN mencatat sedikitnya ada 250 pelaku usaha yang terdampak, terdiri dari pemilik toko bangunan, sembako, hotel, restoran, agen travel, penyedia jasa rental motor, pelaku kuliner hingga UMKM kecil lainnya.
Mereka menyebut kebijakan penertiban parkir dan pelarangan kendaraan melintas telah membuat kawasan yang sebelumnya ramai menjadi sepi pengunjung.
“Kerugian diperkirakan mencapai 100 persen. Banyak pengusaha mengaku stres, takut, dan merasa tidak nyaman lagi dalam menjalankan usaha,” tambah Charles.
KADIN Indonesia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres RI No. 18 Tahun 2022 tentang tugas dan fungsinya sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia.
Dalam konteks ini, KADIN menjalankan peran sebagai fasilitator dan advokat bagi dunia usaha, serta mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Labuan Bajo sebagai Daerah Super Prioritas Pariwisata (DSPP) seharusnya memberi rasa aman dan nyaman bagi investor maupun pengusaha lokal. Kalau pengusaha lokal merasa terancam, ketakutan, dan rugi, bagaimana investor bisa datang, kasihan label prioritas Labuan Bajo ini,” jelas Albertus Elson, Wakil Ketua KADIN Mabar Bidang Investasi.