“Tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat serius,” tegasnya.

Menurutnya, dana tersebut sejatinya telah dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan desa yang sudah berjalan maupun sedang dilaksanakan, dan telah ditetapkan secara sah dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025.

Pius menegaskan, kondisi ini tidak hanya melanggar komitmen anggaran yang telah disepakati dalam APBDesa, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.

Menurutnya, situasi ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, hingga berujung pada Pemerintah Pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa setiap dari 12 kecamatan di Manggarai Barat terdapat desa yang tidak menerima Dana Desa Tahap II.

Daftar Kecamatan dan Desa yang Tidak Menerima Dana Desa Tahap II

I. Kecamatan Macang Pacar
Desa: Bari, Rokap, Nggilat, Rego, Wontong, Nangka Kantor, Watubaru, Lewat, Watu Manggar, Sarae Naru.

II. Kecamatan Pacar
Desa: Kombo, Pacar, Compang, Loha, Manong, Benteng Ndope, Kombo Tengah.