LABUANBAJOVOICE.COM — Sebanyak 72 desa dari total 164 desa di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan tidak menerima penyaluran Dana Desa (DD) Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Total anggaran yang tidak tersalurkan mencapai Rp19.910.908.920 atau Sembilan Belas Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/12/2025).
“Untuk wilayah Kabupaten Manggarai Barat dari total desa 164, terdapat 72 desa yang tidak disalurkan Dana Desa Non Earmark Tahap II senilai Rp. 19.910.908.920,” ujar Pius.
Pius menjelaskan, tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun 2025 tersebut merupakan dampak langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.






Tinggalkan Balasan