Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar kegiatan sosialisasi layanan keimigrasian di Sky Terrace, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu (9/7/2025).
Sosialisasi ini menyasar para rohaniawan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang berdomisili di wilayah Manggarai Raya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Christian Prantigo, yang menyampaikan materi secara bilingual—Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris—guna menjangkau seluruh peserta dengan latar belakang kewarganegaraan yang beragam.
Dalam pemaparannya, Christian menjelaskan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan paspor, termasuk besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk layanan izin tinggal, disampaikan informasi lengkap terkait jenis-jenis visa, proses pengajuan melalui evisa.imigrasi.go.id, serta mekanisme perpanjangan izin tinggal bagi WNA.
“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Apabila masa berlaku izin tinggal telah habis, maka akan dikenakan biaya overstay sebesar Rp1.000.000 per hari, dengan batas maksimal 60 hari,” tegas Christian.