Ia juga menekankan urgensi deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian seiring meningkatnya arus wisatawan mancanegara ke Ngada.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menegaskan bahwa TIMPORA merupakan wadah sinergitas nyata antar-instansi.
“TIMPORA bukan hanya forum diskusi, tetapi platform kerja sama konkret dalam pertukaran data dan informasi. Dengan meningkatnya arus wisatawan asing ke Kabupaten Ngada, pengawasan yang terkoordinasi sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga keamanan wilayah,” jelasnya.
Charles juga berharap setiap instansi aktif melaporkan dan berbagi informasi terkini mengenai keberadaan orang asing di wilayah kerja masing-masing, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan responsif.
Selain pembentukan TIMPORA, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga mencanangkan Desa Mukuvoka sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Program ini menjadi langkah preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian lain, dengan mengedepankan pendekatan edukasi dan partisipasi masyarakat.
Tinggalkan Balasan