Kondisi tersebut, kata dia, dapat mempersulit identifikasi kewarganegaraan serta status domisili pekerja migran. Bahkan, status pernikahan yang tidak tercatat secara hukum juga menimbulkan persoalan saat terjadi klaim jaminan sosial atau konflik keluarga.
Pendekatan HAM dalam Penanganan TPPO
Dari perspektif hak asasi manusia, TPPO dipandang sebagai kejahatan serius yang merampas hak dasar manusia, mulai dari kebebasan hingga martabat manusia.
Perwakilan Kementerian HAM Kantor Wilayah NTT, Hironimus Sentosa, menekankan pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam penanganan kasus perdagangan orang.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menggeser fokus dari semata-mata penegakan hukum menjadi perlindungan terhadap korban.
“Pendekatan HAM dapat menggeser fokus dari sekedar penegakan hukum menjadi perlindungan korban. Sebab, korban merupakan pemegang hak dan negara sebagai pengemban kewajiban dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia,” kata Nimus Sentosa.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah terjadinya viktimisasi sekunder, yakni ketika korban justru disalahkan atau diperlakukan tidak adil dalam proses penanganan kasus.





Tinggalkan Balasan