“Pencegahan dilakukan sejak pemberian dokumen paspor dan di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menunda keberangkatan yang mencurigakan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederick Ignasio Dicky Jenarut, memaparkan berbagai modus operandi TPPO dan tindak pidana perdagangan migran (TPPM) yang kerap terjadi di daerah.

Menurut Ignasio, proses perekrutan pekerja migran ilegal sering dilakukan melalui cara-cara manipulatif, seperti bujuk rayu, penipuan, hingga jeratan utang kepada calon pekerja.

“Perekrutan tenaga kerja seringkali melibatkan pengangkutan, penampungan, atau penerimaan dengan cara dibujuk, ditipu, diperdaya, atau dijerat utang, bukan pemaksaan fisik,” jelas Ignasio.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari praktik tersebut adalah eksploitasi tenaga kerja, di mana perekrut ilegal kerap mengabaikan tanggung jawab moral maupun hukum.

Selain itu, Ignasio juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang sering menjadi celah dalam kasus TPPO, seperti penggunaan surat keterangan domisili palsu hingga peminjaman KTP antar anggota keluarga.