“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap dapat memastikan semua keberangkatan ke luar negeri prosedural, melindungi hak-hak pekerja migran. Serta, mencegah eksploitasi melalui edukasi dan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di desa,” ujar Charles kepada media, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, jaringan TPPO kerap menggunakan berbagai modus penipuan untuk meloloskan korban, salah satunya dengan memanfaatkan visa wisata atau paspor pelancong untuk tujuan bekerja secara ilegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak imigrasi menerapkan wawancara ketat saat proses permohonan paspor guna memastikan tujuan keberangkatan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Selain itu, calon pekerja migran juga diminta melengkapi persyaratan tambahan seperti rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja serta terdaftar dalam sistem BP2MI apabila hendak bekerja di luar negeri.
Charles menambahkan, pencegahan tidak hanya berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja ilegal, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penipuan digital yang menargetkan calon pekerja migran.





Tinggalkan Balasan