Imigrasi Labuan Bajo terus memperkuat koordinasi dengan aparat daerah, kepolisian, dan instansi terkait guna memastikan setiap pergerakan warga asing tercatat dan terpantau dengan baik. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi digital.

“Kami menginginkan keterlibatan aktif semua pihak. Dengan pelaporan yang disiplin, kami dapat mencegah potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas asing yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Charles.

Sebagai informasi, APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) merupakan sistem digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI untuk memudahkan pelaporan keberadaan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui aplikasi ini, setiap pemilik akomodasi atau penjamin wajib melaporkan tamu asing yang mereka tampung, guna menjaga tertib administrasi dan pengawasan keimigrasian.

Langkah Kantor Imigrasi Labuan Bajo ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha perhotelan dan penginapan di kawasan wisata untuk terus mematuhi regulasi dan mendukung sistem pengawasan berbasis teknologi yang tengah dijalankan pemerintah.**