LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, mengimbau seluruh pemilik hotel, penginapan, dan akomodasi jenis apa pun di wilayah kerja Imigrasi Labuan Bajo agar mendaftarkan wisatawan asing (wisman) yang menginap ke Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) melalui tautan https://apoa.imigrasi.go.id/id.
Imbauan tersebut berlaku untuk semua penyedia akomodasi yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, hingga Ngada, yang menjadi wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Charles menegaskan, penggunaan aplikasi APOA sangat penting dalam mendukung fungsi pengawasan dan pelayanan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Imigrasi Labuan Bajo.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik hotel dan penginapan agar segera melaporkan tamu asing mereka melalui aplikasi APOA. Sistem ini memudahkan pelaporan dan membantu kami memantau pergerakan warga negara asing di wilayah kerja,” ujar Charles dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Tinggalkan Balasan