LABUANBAJOVOICE.COM – Akses masyarakat Kabupaten Ngada terhadap layanan keimigrasian kini semakin mudah. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo resmi menghadirkan pelayanan izin tinggal dan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ngada, sebuah langkah strategis yang diharapkan mampu memangkas jarak dan waktu tempuh warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan lebih dari delapan jam menuju Labuan Bajo.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menegaskan bahwa kehadiran pelayanan keimigrasian di MPP Ngada merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terjangkau.
“Ini adalah bentuk nyata optimalisasi pelayanan publik. Kami ingin masyarakat Ngada bisa mengakses layanan keimigrasian lebih dekat dan lebih mudah,” ujar Charles dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Langkah ini bukan tanpa dasar. Sejak 2023, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Ngada yang berlaku hingga 2028.
Kesepakatan tersebut mencakup penyediaan layanan paspor serta fungsi pengawasan orang asing yang diintegrasikan langsung ke dalam sistem pelayanan terpadu MPP.
Dengan adanya PKS tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin solid. Masyarakat tidak lagi terbebani dengan birokrasi berbelit, karena semua kebutuhan pelayanan bisa diakses dalam satu pintu di MPP.
Kepala Dinas MPP Kabupaten Ngada, Yohanes Ghae, menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. Menurutnya, pelayanan keimigrasian di MPP sangat membantu masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen paspor.
“Jarak ke Labuan Bajo itu panjang, lebih dari delapan jam perjalanan darat. Kehadiran layanan ini benar-benar meringankan warga kami,” tegas Yohanes.
Ia juga menilai, layanan keimigrasian di MPP bukan hanya mempermudah masyarakat lokal, tetapi juga mendukung aktivitas mobilitas penduduk, pekerja migran, hingga mendukung sektor pariwisata dan investasi di Ngada.
Selain memberikan manfaat praktis, kehadiran layanan keimigrasian di MPP Ngada juga dinilai sebagai wujud nyata reformasi birokrasi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pelayanan publik hadir lebih dekat dengan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas, kecepatan, dan transparansi.
“Dengan layanan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga kepastian hukum dalam setiap proses keimigrasian,” tambah Charles.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo menargetkan agar layanan di MPP Ngada terus berkembang. Tidak hanya sebatas paspor dan izin tinggal, tetapi juga akses informasi, edukasi masyarakat terkait aturan keimigrasian, hingga peningkatan fungsi pengawasan orang asing.
Dengan dukungan teknologi digital, pelayanan keimigrasian di MPP diharapkan semakin efisien dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah dinamika mobilitas global. **

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan