Kesepakatan tersebut mencakup penyediaan layanan paspor serta fungsi pengawasan orang asing yang diintegrasikan langsung ke dalam sistem pelayanan terpadu MPP.
Dengan adanya PKS tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin solid. Masyarakat tidak lagi terbebani dengan birokrasi berbelit, karena semua kebutuhan pelayanan bisa diakses dalam satu pintu di MPP.
Kepala Dinas MPP Kabupaten Ngada, Yohanes Ghae, menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. Menurutnya, pelayanan keimigrasian di MPP sangat membantu masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen paspor.
“Jarak ke Labuan Bajo itu panjang, lebih dari delapan jam perjalanan darat. Kehadiran layanan ini benar-benar meringankan warga kami,” tegas Yohanes.
Ia juga menilai, layanan keimigrasian di MPP bukan hanya mempermudah masyarakat lokal, tetapi juga mendukung aktivitas mobilitas penduduk, pekerja migran, hingga mendukung sektor pariwisata dan investasi di Ngada.
Selain memberikan manfaat praktis, kehadiran layanan keimigrasian di MPP Ngada juga dinilai sebagai wujud nyata reformasi birokrasi.






Tinggalkan Balasan