LABUANBAJOVOICE.COM – Akses masyarakat Kabupaten Ngada terhadap layanan keimigrasian kini semakin mudah. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo resmi menghadirkan pelayanan izin tinggal dan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ngada, sebuah langkah strategis yang diharapkan mampu memangkas jarak dan waktu tempuh warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan lebih dari delapan jam menuju Labuan Bajo.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menegaskan bahwa kehadiran pelayanan keimigrasian di MPP Ngada merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terjangkau.

“Ini adalah bentuk nyata optimalisasi pelayanan publik. Kami ingin masyarakat Ngada bisa mengakses layanan keimigrasian lebih dekat dan lebih mudah,” ujar Charles dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Langkah ini bukan tanpa dasar. Sejak 2023, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Ngada yang berlaku hingga 2028.