LABUANBAJOVOICE.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mengintensifkan kegiatan Patroli Malam di sejumlah penginapan di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (1/7/2025).

Kegiatan ini diawali dengan pengarahan oleh Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, yang menekankan pentingnya profesionalisme, sikap humanis, dan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di lapangan.

“Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya rutin Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Saya harap kita terus konsisten melakukan pengawasan untuk menumbuhkan kesadaran hukum, khususnya di kalangan WNA serta para pemilik dan pengelola penginapan,” ujar Charles Christian, Rabu (2/7/2025).

Patroli malam tersebut menyasar penginapan yang menjadi tempat tinggal sementara WNA, dengan fokus pada pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Petugas melakukan verifikasi keabsahan izin tinggal para WNA dan memastikan bahwa seluruh dokumen yang dimiliki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pemeriksaan dokumen, para petugas juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik maupun pengelola penginapan agar secara aktif melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan pelaporan keberadaan orang asing di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Saiful Basyir, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara berkala untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran hukum.

“Patroli malam ini berfungsi sebagai deteksi awal terhadap pelanggaran keimigrasian. Pemeriksaan dokumen di lapangan merupakan langkah konkret untuk memverifikasi legalitas keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah ini,” ujar Saiful.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tentang penggunaan APOA merupakan bagian dari strategi preventif digital, guna meningkatkan partisipasi aktif dari pengelola penginapan dalam sistem pelaporan keberadaan orang asing secara daring.

“Tiga pilar kegiatan—pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, dan edukasi digital melalui APOA—saling melengkapi dalam sistem pengawasan terpadu. Ini penting untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan, baik bagi WNA maupun masyarakat lokal,” tegasnya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam membangun sistem pengawasan WNA yang profesional, terstruktur, dan berbasis digital, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penegakan hukum keimigrasian yang humanis.

Dengan pengawasan aktif seperti ini, diharapkan Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas nasional tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan tertib bagi wisatawan asing maupun masyarakat lokal.