Namun, kebijakan ini mensyaratkan adanya surat keterangan dari otoritas penerbangan sipil atau pihak berwenang sebagai bukti gangguan penerbangan.
Charles menekankan, kebijakan tersebut merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum.
“Kami memahami situasi ini berada di luar kendali para WNA. Oleh karena itu, kami siap berikan pelayanan cepat dan tepat, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan,” tambah Charles.
Labuan Bajo yang dikenal sebagai destinasi super premium dengan kunjungan wisatawan mancanegara yang tinggi, sangat bergantung pada stabilitas konektivitas udara.
Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar dampak konflik global tidak meluas ke sektor pariwisata daerah.
Dengan langkah antisipatif yang telah disiapkan, diharapkan gangguan penerbangan internasional tidak menimbulkan persoalan keimigrasian baru serta tetap menjaga profesionalisme pelayanan publik di Bandara Komodo.
Ke depan, Imigrasi Labuan Bajo memastikan akan terus memantau dinamika global dan memperkuat koordinasi strategis guna menjamin pelayanan tetap transparan, humanis, dan adaptif terhadap situasi darurat.**





Tinggalkan Balasan