“Kami telah menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika jadwal penerbangan,” ujar Charles.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan tetap responsif terhadap perubahan jadwal, termasuk potensi lonjakan penumpang akibat pengalihan rute atau penjadwalan ulang.

Selain penguatan internal, Imigrasi juga melakukan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui sumber resmi serta koordinasi intensif dengan pengelola Bandara Komodo, maskapai penerbangan, dan instansi terkait.

Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, seluruh kantor imigrasi di Indonesia diperintahkan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kebijakan tambahan juga menetapkan tarif nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan terkait konflik Timur Tengah.