Di urutan kedua, sektor jasa lainnya membukukan investasi senilai Rp93,1 miliar. Selanjutnya, sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran berada di posisi ketiga dengan capaian Rp72,6 miliar.
Posisi keempat ditempati sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi dengan nilai investasi Rp49,5 miliar, sementara sektor perdagangan dan reparasi melengkapi lima besar dengan realisasi Rp13,6 miliar.
Menurut DPMPTSP, laporan LKPM tidak hanya memuat nilai investasi semata. Pelaku usaha juga diwajibkan melaporkan penyerapan tenaga kerja, penggunaan produk lokal, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dalam laporan LKPM, pelaku usaha tidak hanya melaporkan nilai investasi, tetapi juga penyerapan tenaga kerja, penggunaan produk lokal, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, satu perusahaan dapat melaporkan lebih dari satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) apabila memiliki unit usaha yang beragam.
“Satu perusahaan bisa memiliki lebih dari satu KBLI. Misalnya hotel besar yang juga mengelola restoran untuk umum, maka investasinya tercatat di beberapa subsektor sekaligus,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan