Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah ini nanti kami juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan, tentunya berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan untuk kedua bapaslon tersebut, dan itu akan dibuka beberapa hari.
Menurut komisioner KPU itu, jadwal pemeriksaan berkas perbaikan kedua bapaslon sudah dijadwalkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Setelah kami menerima (berkas perbaikan) ini, yang pasti kami akan melakukan penelitian kembali. Hasilnya nanti kami akan tuangkan dalam berita acara sebelum tanggal 22 September ini. kami akan melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlaga dalam pilkada tahun 2024 ini,” papar Ketua KPU Manggarai Barat.
Dikatakan komisioner muda itu, pada tanggal 22 September 2024 nanti, pihak KPU akan menetapkan kedua bapaslon itu menjadi pasangan calon (paslon). Selanjutnya, tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut bagi kedua paslon yang telah ditetapkan sehari sebelumnya.